Polres Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Amankan 10 Motor sebagai Barang Bukti

0
Sindikat Curanmor

Polres Tasikmalaya mengamankan dua pelaku pencurian yang tergabung dalam sindikat Curanmor dan beraksi lintas Provinsi di Indonesia. (Foto: Istimewa)

TASIKMU.COM – Sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya, Pangandaran, hingga Cilacap, Jawa Tengah, akhirnya berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tasikmalaya. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan 10 unit sepeda motor dan dua orang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan berawal dari aksi pencurian di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Peristiwa terjadi Kamis (21/5/2026) dini hari, sekitar pukul 02.45 WIB.

Korbannya bernama Sri Yayu Nurmala (27), seorang perawat asal Tamansari, Kota Tasikmalaya. Saat itu ia sedang bertugas sif malam. Sepeda motor Honda Beat silver miliknya yang terparkir di halaman klinik. Pihak kepolisian menaksir kerugian mencapai Rp21 juta, karena kondisi motor masih baru dan masih dalam cicilan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini beroperasi dengan cara yang cukup matang. Tersangka utama berinisial DS (27), berperan sebagai eksekutor di lapangan bersama rekannya berinisial C (50). C kini kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat para pelaku merasa situasi parkiran aman, dengan menggunakan kunci astag rakitan dan magnet pembuka tutup kunci, mereka beraksi membobol motor korban. Setelah berhasil, motor hasil curian langsung mereka jual kepada seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan begitu menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV. Dari situlah keberadaan pelaku utama terlacak hingga ke Kota Banjar. Pada Jumat (3/7/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, tim Buser berhasil menangkap DS tanpa perlawanan.

“Setelah mengamankan DS, anggota langsung melakukan pengembangan. Hari itu juga tim berhasil meringkus tersangka O yang berperan sebagai penadah di wilayah Cikalong,” ujar AKP Heru, Selasa (14/7/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi tidak hanya mengamankan alat bukti berupa kunci palsu rakitan, tetapi juga menyita 10 unit sepeda motor. Polisi menduga motor-motor itu hasil kejahatan di sejumlah lokasi.

Atas perbuatannya, DS kini dalam jeratan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara O terjerat Pasal 591 UU yang sama tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Proses hukum kami lakukan secara tegas. Saat ini tim masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka C yang sudah kami tetapkan DPO. Kami imbau pelaku untuk segera menyerahkan diri,” tegas AKP Heru.

Salah satu korban, Iing Teja Suteja mengaku motornya hilang saat dipinjam menantunya. Yaitu Sri yang bekerja sebagai perawat di Karangnunggal. Status motor masih angsuran empat bulan lagi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran. Berkat usaha dan penyelidikan pihak kepolisian, motor saya bisa kembali,” kata Iing penuh syukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *