Gadis Bantarkalong ke PIK 2, Hampir Jadi Korban Pengantin Pesanan WNA China
Polres Tasikmalaya berhasil menyelamatkan gadis Bantarkalong yang hampir jadi korban istri pesanan WNA. (Foto: Asma Sandi)
TASIKMU.COM — Misteri gadis Bantarkalong yang sempat hilang kini terkuak. Polres Tasikmalaya berhasil menemukan gadis itu di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian membawa pulang gadis di bawah umur itu pada Minggu (11/10/2026). Selanjutnya dilakukan pendalaman.
Dari hasil pendalaman sementara, Satreskrim Polres Tasikmalaya menduga bahwa si gadis menjadi sasaran modus pengantin pesanan (mail-order bride). Pelakunya seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC).
Adapun Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan PIK 2, kemungkinan menjadi lokasi penampungan sementara. Baru setelah pelaku datang proses pernikahan terjadi, dan pelaku membawa korban ke negaranya.
“Keberadaan korban di apartemen tersebut atas arahan dan kontrol seorang pria WNA asal Guangxi, berinisial XM alias MJ (35). Di sana korban untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok,” terang Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, Kamis (15/10/2026).
Sebelum itu, antara korban dan pelaku memang sudah menjalin hubungan. Hasil dari proses kenalan pada aplikasi percakapan HelloTalk mulai Agustus 2025.
Awal mulanya, kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri; pelaku menyapa korban dengan akun MAOJUNKAI. Selanjutnya, terjalinlah hubungan pertemanan hingga pacaran sekalipun secara online.
“Dari hubungan itu memang pelaku suka membantu korban secara finansial. Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ ke korban. Termasuk untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” kata Heru.
Kasus tersebut menjadi persoalan karena ada indikasi kuat motif eksploitasi anak melalui modus pengantin pesanan, baik di dalam maupun di luar ikatan pernikahan formal. Bahkan di luar sepengetahuan orangtua korban.
Persoalan paling krusial karena si gadis masih di bawah umur. Secara hukum belum memiliki legalitas untuk beranjak ke status pernikahan.
Sementara untuk tahapan berikutnya, Polres Tasikmalaya meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Secara teknis, Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
“Kerja sama kami dengan Polri untuk melacak keberadaan pelaku melalui Interpol, sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu pergerakan korban di dalam negeri. Sebab membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Ade Papa.
