Nalar

Mengenal Ilmu Ushul Fiqih Sebagai Metodologi Penetapan Hukum Islam (Bagian II)

Prinsip-Prinsip Hukum Yang Berdasarkan Postulat-Postulat al-Quran dan al-Sunnah, Serta Turunannya Menjadi Asas Hukum, Kaidah hukum dan Dhawabith al-Ahkam.

Prinsip-prinsip yang dimaksud yang juga dikenal dengan azas, mencakup prinsip-prinsip berikut ini:

  1. Prinsip Tauhid

Prinsip tauhid adalah prinsip umum dalam Hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia berada di bawah satu ketetapan yang sama, yaitu kalimah tauhid Laa Ilaaha Illallah. Karena prinsip tauhid ini merupakan prinsip umum, maka ada prinsip-prinsip-prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini yang terdapat dalam setiap cabang hukum Islam. Prinsip tauhid ini menghendaki dan mengharuskan manusia untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah SWT.

  • Prinsip yang berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara.

Prinsip ini  berarti bahwa tidak ada seorang manusia pun yang dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib disembah.

  • Prinsip beban hukum (taklif).

Prinsip turunan ini ditujukan untuk memelihara tiga hal, pertama akidah dan iman, kedua penyucian jiwa (tazkiyah al-nafs) dan ketiga  pembentukan pribadi yang luhur.

Selanjutnya, berdasarkan atas prinsip tauhid dan prinsip-prinsip yang merupakan turunannya dalam bidang ibadah seperti tersebut di atas, maka terumuskanlah asas hukumnya. Asas hukum ibadah, antara lain adalah asas kemudahan atau meniadakan kesulitan atau adam al-haraj.

Setelah terbentuk prinsip dan asas hukum, maka terumuskanlah kaidah-kaidah hukumnya. Umpamanya adalah kadiah hukum dalam ibadah:

الاصل قي العبادة التوقيف و الاتباع

Prinsip ini mengandung arti bahwa pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan dengan kreasi manusia. Pelaksaanaan ibadah itu hanya mengikuti apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya.

المشقة تجلب التيسير

Prinsip ini mengandung arti bahwa kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan.

Berdasarkan atas prinsip, asas, dan kaidah hukum itulah kemudian dijumpai adanya dispensasi (rukhshah) yang merupakan keringanan dalam melaksanakan ibadah. Beberapa contoh di antaranya: keringanan berupa kebolehan menjamak shalat dan sebagainya.

2. Prinsip Keadilan

Allah memerintahkan manusia untuk berlaku adil dalam segala hal. Keharusan berlaku adil itu terutama ditujukan kepada mereka yang mempunyai kekuasaan, atau yang mempunyai hubungan dengan kekuasaan. Menurut Juhaya S Praja, mereka adalah para pemimpin yang berpengaruh terhadap masyarakat seperti mufti, pemerintah, juru dakwah dan sebagainya.[1] Keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek kehidupan. Konsep keadilan meliputi keadilan dalam berbagai hubungan: hubungan antar individu dengan dirinya sendiri, hubungan antar individu dengan manusia dan masyarakatnya, hubungan antar individu dengan hakim dan yang berperkara serta hubungan-hubungan dengann berbagai pihak yang terkait.

Karena prinsip keadilan ini pula, lahir kaidah yang menyatakan bahwa hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu. Akan tetapi ketika terjadi perubahan, kesulitan menjadi kelonggaran, maka terbataslah kelonggaran itu sekedar terpenuhinya kebutuhan yang bersifat primer atu sekunder (Dharuriy atau hajjiyy).

Kaidah berikut ini menyatakan tentang elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan:

الامور ادا ضاقت اتسعت ادا اتسعت ضاقت

Perkara-perkara dalam hukum Islam apabila telah menyempit maka menjadi meluas; apabila perkara-perkara itu telah meluas, maka kembali menyempit.

Dalam konteks ilmu kalam (terutama dalam akidah mu’tazilah), teori keadilan ini melahirkan dua teori, yaitu: teori al-shalah wa al-ashlah (kepatutan dan kepantasan) dan teori al husn wa al-qubh (yang baik dan yang tercela) . Kedua teori ini dikembangkan lagi sehingga menjadi dua pernyataan. Pernyataan pertama adalah “Allah tidaklah berbuat sesuatu tanpa hikmah dan tujuan. Perbuatan tanpa tujuan adalah sia-sia dan percuma”. Teori kedua adalah “segala sesuatu dan perbuatan itu mempunyai nilai subyektif sehingga dalam perbuatan baik, seperti adil dan jujur, terdapat sifat-sifat yang menjadi perbuatan baik. Demikian pula dengan sifat-sifat yang buruk. Sifat-sifat itu dapat diketahui oleh akal sehingga masalah baik dan buruk adalah masalah akal.”

3. Prinsip Amar Makruf Nahyi Munkar

Prinsip amar makruf berarti hukum Islam digerakkan untuk dan merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridhoi Allah SWT. Prinsip ini, dalam konteks hukum barat biasa disebut sebagai law as the tools of social engeneering [2]. Sementara nahyi munkar adalah social control-nya.

Atas dasar prinsip inilah maka dalam hukum Islam dikenal adanya ‘perintah dan larangan’, wajib dan haram, pilihan antara melakukan dan tidak melakukan yang kemudian dikenal sebagai al-ahkam al-khamsah; wajib, haram, sunnat, makruh dan mubah.

4. Prinsip Kemerdekaan/Kebebasan (al-Hurriyyah)

Kebebasan dalam arti yang luas mencakup berbagai hal, baik kebebasan individual maupun komunal, kebebasan beragama, kebebasan berserikat, dan kebebasan berpolitik. Kebebasan individual yang meliputi kebebasan dalam melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Kebebasan beragama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaaan dalam agama. Prinsip kebebasan ini menghendaki agar agama dan hukum Islam tidak disebarkan melalui paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan, demonstrasi argumentasi dan pernyataan yang meyakinkan.

5. Prinsip Persamaan atau Egaliter (al-Musawwah)

Prinsip  ini mempunyai kedudukan yang amat kuat dalam al-Quran dan al-Sunnah. Konstitusi Madinah yang dikenal dengan al-shahifah adalah contoh yang paling nyata dalam pelaksanaan prinsip-prinsip egalitarianisme dalam Islam. Q.S. al-Hujurat (49): 13 menyatakan tentang prinsip egaliter ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

6. Prinsip al-Ta’awwun (tolong menolong)

Prinsip al-ta’awwun berarti bantu membantu antara sesama anggota masyarakat. Bantu membantu ini diarahkan sesuai dengan prinsip tauhid, terutama dalam upaya meningkatkan kebaikan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Prinsip ta’awun menghendaki kaum muslim saling menolong dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana yang termaktub dalam ayat-ayat berikut ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi´ar-syi´ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Q.S. al-maidah (5): 2

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَنَٰجَيۡتُمۡ فَلَا تَتَنَٰجَوۡاْ بِٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِ وَمَعۡصِيَتِ ٱلرَّسُولِ وَتَنَٰجَوۡاْ بِٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩

Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan dan berbuat durhaka kepada Rasul. Dan bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikembalikan Q.S. al-Mujadilan (58): 9

7. Prinsip toleransi (Al-tasamuh)

Toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya. Toleransi hanya bisa diterima apabila tidak merugikan agama Islam.

Adapun kaitan antara dhawabit al-ahkam (kaidah-kaida turunan dalam hukum) bisa dideskripsikan berikut ini: Secara umum, dhawabith al-ahkam al fiqhiyah memiliki objek kajian pada persoalan-persoalan furu’ fiqih atau cabang-cabangnya dalam diskursus fiqih Islam. Gambaran furu’ fiqih yang menjadi kajian dhawabith al-fiqhiyah adalah persoalan furu’ fiqih yang mutasyabihat (ambiguitas/polisemik) dalam bentuk, makna, dan hukumnya dalam satu bab bidang fiqih. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengetahui dan menentukan hukum atas furu tersebut. Dhawabith al-fiqhiyah dipandang sebagai sebuah cabang ilmu yang bersumber dari dua asas pokok yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Ilmu ini mulai diperkenalkan pada abad ke-5 Hijriyah dimana pada masa itu telah hadir satu kitab yang ditulis secara khusus tentang cabang ilmu ini yaitu kitab “al-nutfu fi al-fatawa” karya Ali bin al-Husain al-Sughdi.

Berikut adalah beberapa kaidah yang diyakini bersumber dari cabang ilmu ini sebagai berikut:

أيما إهاب إذا دبغ فقد طهر

“Kulit binatang apapun, jika disamak ia menjadi suci”

كل ماء لم يتغير أحد اوصافه طهور

“Semua air yang salah satu sifatnya tidak berubah, maka ia suci”

كل ماء مطلق لم يتغير طهور

“Semua jenis air mutlak yang tidak berubah, ia adalah suci”

البينة على المدعى والبينة على من انكر

“Bukti-bukti harus ada pada pendakwa, sedangkan penjelasan ada di pihak orang yang menolaknya”

Kaidah-kaidah tersebut hanya bisa diterapkan pada satu cabang fiqih saja. umpamanya pada bab thaharah saja, atau pada bab al-qadha, terutama sub bab al-bayyinah (pembuktian) dalam hukum acara peradilan saja.

Bersambung

[1] Juhaya S. Praja, Ibid, hal. 191

[2] Ibid, hal. 194

Citizen Journalism

Komentari

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tren

Laman ini didedikasikan untuk warga net mengedepankan kedekatan. Terbuka untuk terlibat menuangkan gagasan ke dalam tulisan dan mewartakan aktivitas lapangan sejalan dengan kaidah jurnalistik.

SIlakan bergabung.

Kontak kami

Alamat: Jl. Kalawagar Singaparna Tasikmalaya
Telefon: (+62) 01234-5678
Email: redaksi@tasikmu.com

Copyright © 2019 TASIKMU | MVP | powered by Wordpress.

Ke Atas