TASIKMU.COM—Muktamar ke-48 Muhammadiyah-Aisyiyah di Solo memang akan berlangsung secara Luring. Bahkan warga Muhammadiyah yang menjadi penggembira sekalipun bisa tumpah ke sana, November yang akan datang.
Tapi pandemi Covid-19 belum seutuhnya enyah dari Indonesia. Karena itu, Panitia Muktamar tetap menyantumkan beberapa syarat bagi muktamirin.
Pada surat dari Panitia Pusat Muktamar Ke-48 bernomor 114/PPMM-48/I.0/A/2022 tentang Pendaftaran Online, Protokol Kesehatan, dan Syi’ar Muktamar; tercantum (salah satunya) bahwa peserta Muktamar wajib vaksin dosis ketiga atau booster.
Menyikapi surat tersebut, calon muktamirin dari Pimpindan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tasikmalaya mulai berencana melakukan vaksinasi booster. Salah satunya Imabudi Rahayu.
“Kebetulan saya baru melakukan vaksinasi sampai dosis kedua. Karena sertifikat vaksinasi booster bakal jadi salah satu syarat bagi muktamirin, mau tidak mau saya harus divaksin lagi,” terang Imabudi Rahayu, Kamis (4/8/2022).
Ketentuan tersebut, berdasarkan surat yang sama, berdasarkan pada rekomendasi dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bunyi lengkapnya adalah: anggota, peserta, dan peninjau muktamar telah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).
