Kabar

Sebagaimana Telah Dijanjikan, SBSI 1992 Gelar Aksi Besar-besaran

Peserta aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja 2020, dari SBSI 1992, membludak sampai memenuhi halaman di sekitar tugu Lam-Alim, kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (18/3/2020). (Foto: Redi)

TASIKMU.COM—Rabu (18/3/2020), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menggelar aksi, di kompleks perkantoran Bupati Tasikmalaya. Mereka dengan lantang menyatakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelumnya, Kamis (12/3/2020), Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, sudah menjanjikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran. Hal itu tidak terlepas dari kekecewaannya karena tidak ditemui bupati saat audiensi.

“Apa boleh buat, cara baik-baik sudah kami lakukan. Tapi apa hasilnya? Mereka tidak peduli,” ujar Deni waktu itu.

Pada saat itu, SBSI 1992 diterima oleh Asisten Daerah (Asda) II, Heri Bimantoro–beserta beberapa SKPD. Sementara anggota DPRD sama sekali tidak ada yang menerimanya.

Berbeda dengan kesempatan yang pertama, kali ini ratusan peserta aksi dari SBSI 1992 diterima oleh Bupati Sugianto dan dua orang Wakil Ketua DPRD; Cecep Nurul Yakin dan Erry Purwanto.

Bupati Ade Sugianto sepemahaman dengan Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja 2020. (Foto: Redi).

Bukan hanya itu, para buruh juga sudah langsung mendapatkan jawaban atas tuntutannya, bahwa Bupati Tasikmalaya sudah mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat yang dimasud ber-Nomor: P/435/560/Diskokubmnaker/2020; Sifat: Penting; Perihal: Peninjauan RUU Cipta Kerja 2020. Surat tersebut juga melampirkan semua pasal-pasal yang diusulkan serta dikeluhkan oleh SBSI 1992.

“Dimulai dari hubunga kerja antara pengusaha dengan buruh, meminta keadilan yang tidak sepihak. Kedua, tentang pengupahan, tentang gaji yang harus melibatkan buruh, dalam hal ini serikat buruh, untuk menetapkan hal tersebut,” Bupati Ade Sugianto memaparkan.

Di samping kedua poin tersebut, melalui surat yang sama bupati memasukkan usulan terkait hubungan buruh dengan pengusaha yang berkeadilan; serta keadilan bagi buruh sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang, misalnya diberhentikan begitu saja

“Jika terjadi permasalahan di antara pengusaha dan buruh, maka minta dilibatkan, dan harus terlibat adalah pengadilan hubungan industrial. Sehingga keadilan terhadap buruh dapat ditegakkan semerata-meratanya dan seadil-adilnya,” tambahnya.

Tidak ketinggalan juga, bahwa Bupati Ade Sugianto, melalui suratnya, memohon supaya ada perhatian terhadap buruh perempuan. Supaya hak-haknya terpenuhi, seperti cuti haid, melahirkan dan menikah.

Citizen Journalism

Komentari

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tren

Laman ini didedikasikan untuk warga net mengedepankan kedekatan. Terbuka untuk terlibat menuangkan gagasan ke dalam tulisan dan mewartakan aktivitas lapangan sejalan dengan kaidah jurnalistik.

SIlakan bergabung.

Kontak kami

Alamat: Jl. Kalawagar Singaparna Tasikmalaya
Telefon: (+62) 01234-5678
Email: redaksi@tasikmu.com

Copyright © 2019 TASIKMU | MVP | powered by Wordpress.

Ke Atas